Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Imigrasi Kutai Timur berkomitmen untuk mewujudkan **keterbukaan informasi publik** sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui PPID, kami menyediakan akses informasi yang mudah dan transparan mengenai kegiatan, kebijakan, dan kinerja instansi kami.
Jenis Informasi yang Tersedia
Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi publik yang relevan dan tidak dikecualikan oleh undang-undang. Informasi yang tersedia antara lain:
- Informasi tentang **profil dan struktur organisasi** Imigrasi Kutai Timur.
- Informasi terkait **program dan kegiatan** yang sedang dan telah dilaksanakan.
- Informasi mengenai **kinerja dan laporan keuangan** instansi.
- Informasi tentang **layanan keimigrasian**, persyaratan, prosedur, dan biaya.
- Data dan statistik keimigrasian (yang tidak bersifat rahasia negara).
- Informasi lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Prosedur Permohonan Informasi
Jika Anda memerlukan informasi yang belum tersedia secara langsung di website ini, Anda dapat mengajukan permohonan informasi melalui prosedur berikut:
- Mengisi **Formulir Permohonan Informasi** yang tersedia.
- Melampirkan **fotokopi KTP** atau identitas diri yang sah.
- Menyampaikan permohonan secara langsung ke meja layanan PPID, melalui surat, atau email resmi.
- Permohonan akan diproses dan dijawab sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh UU KIP.
Kontak PPID Imigrasi Kutai Timur
Untuk formulir permohonan dan daftar informasi publik yang tersedia secara berkala, silakan kunjungi kantor kami atau hubungi kami melalui kontak di atas.