Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Imigrasi Kutai Timur berkomitmen untuk mewujudkan **keterbukaan informasi publik** sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui PPID, kami menyediakan akses informasi yang mudah dan transparan mengenai kegiatan, kebijakan, dan kinerja instansi kami.

Jenis Informasi yang Tersedia

Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi publik yang relevan dan tidak dikecualikan oleh undang-undang. Informasi yang tersedia antara lain:

Prosedur Permohonan Informasi

Jika Anda memerlukan informasi yang belum tersedia secara langsung di website ini, Anda dapat mengajukan permohonan informasi melalui prosedur berikut:

  1. Mengisi **Formulir Permohonan Informasi** yang tersedia.
  2. Melampirkan **fotokopi KTP** atau identitas diri yang sah.
  3. Menyampaikan permohonan secara langsung ke meja layanan PPID, melalui surat, atau email resmi.
  4. Permohonan akan diproses dan dijawab sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh UU KIP.

Kontak PPID Imigrasi Kutai Timur

Alamat: Jl. Wolter Monginsidi No.3, Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683, Indonesia
Telepon: +62 811-5825-000
Jam Pelayanan: Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WITA (kecuali hari libur nasional)

Untuk formulir permohonan dan daftar informasi publik yang tersedia secara berkala, silakan kunjungi kantor kami atau hubungi kami melalui kontak di atas.